Oleh: lskp2m | Juni 12, 2011

Raker Komisi X DPR RI Dengan Kemenbudpar RI


RAKER KOMISI X DPR RI DENGAN MENBUDPAR RI
RABU, 8 JUNI 2011 (PUKUL 10.30 – 13.15)
PIMPINAN RAPAT PROF. DR. H. MAHYUDIN NS, SP., OG (K)

KEPUTUSAN
1. Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Kemenbudpar RI dan RAPBN TA 2012, Komisi X DPR RI memberikan catatan sbb:
i. Mendorong program pembinaan bahasa daerah agar lebih diperhatikan sebagai upaya pembinaan bahasa daerah yang diamanatkan oleh Pasal 42 ayat 91) UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambing Negara, serta Lagu kebangsaan. Untuk itu Kemenbudpar RI perlu melakukan koordinasi dengan Kemdiknas RI dan Kemdagri RI.
ii. Mendorong agar produksi perfilman nasional selain memenuhi target jumlah, namun perlu diperhatikan juga dari sisi pembangunan karakter, serta menumbuhkan animo masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
iii. Mendorong program revitalisasi museum dalam rangka mewujudkan amanat UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
iv. Mendorong kemenbudpar RI agar meningkatkan kinerjanya dan melakkan langkah-langkah strategis untuk menangani permasalahan dan sarana pembangunan pariwisata, termasuk pula melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain dalam percepatan pembangunan infrastruktur.
v. Mendorong pelaksanaan program/kegiatan pembentukan karakter bangsa melalui media seni dan budaya secara lebih sungguh-sungguh.

2. Komisi X DPR RI dan menbudpar RI sepakat akan mengadakan RDP dengan masing-masing Satker dalam waktu dekat dengan agenda pembahasan RKP Kemenbudpar RI sebagai acuan penyusunan RKA/KL RAPBN TA 2012 berdasarkan Renstra dan RKP Pemerintah. Sebelum mengadakan RDP, Komisi X DPR RI dan Menbudpar RI sepakat akan melakukan lokakarya dalam rangka pendalaman renstra 2010-2014.


Tinggalkan komentar

Kategori